Sunday, August 8, 2021

SPEEDY

Pengertian Speedy
Speedy adalah produk Layanan Internet access end-to-end dari PT. TELKOM dengan basis eknologi Asymetric Digital Subscriber Line (ADSL), yang dapat menyalurkan data dan suara secara simultan melalui satu saluran telepon biasa dengan kecepatan yang dijaminkan sesuai dengan paket layanan yang diluncurkan dari modem sampai BRAS (Broadband Remote Access Server).
Dengan product diharapkan merupakan solusi untuk mempercepat akses internet.


Apa itu DSL ?

ADSL (Asymetric Digital Subscriber Line) adalah suatu teknologi modem yang bekerja pada frekuensi antara 34 kHz sampai 1104 kHz. Inilah penyebab utama perbedaan kecepatan transfer data antara modem ADSL dengan modem konvensional (yang bekerja pada frekuensi di bawah 4 kHz). Keuntungan ADSL adalah memberikan kemampuan akses Internet berkecepatan tinggi dan suara/fax secara simultan (di sisi pelanggan dengan menggunakan splitter untuk memisahkan saluran telepon dan saluran modem).


Apakah semua telepon bisa digunakan untuk Speedy?Tidak semua jaringan telepon dapat digunakan untuk layanan Speedy. Hubungi Customer Care Telkom 147 untuk mendapatkan informasi lebih lanjut


Downstream adalah kecepatan aliran data ketika pelanggan melakukan download dengan maksimum kecepatan sampai dengan ADSL Connection Speednya (384 Kbps).

Upstream adalah kecepatan aliran data ketika pelanggan melakukan upload dengan maksimum kecepatan sampai dengan 64 Kbps.



Menyediakan fotocopy KTP/SIM/Paspor pelanggan Speedy.

Menandatangani Surat Kontrak Berlangganan Speedy yang dibubuhi materei Rp.6.000,-

Tidak memiliki tunggakan pembayaran tagihan Speedy dan Telepon atau Faximile di alamat instalasi yang sama, baik atas nama sendiri maupun atas nama Orang Pribadi/ Perusahaan/ Badan/ Lembaga, atau nama apapun sebagai pengontrak/penyewa dan atau pengguna tempat dan atau bertempat tinggal di alamat dimana fasilitas Speedy terdaftar.

Untuk informasi lebih lanjut hubungi Customer Care Telkom 147

Apa saja yang harus saya siapkan?Perangkat komputer, modem disediakan sendiri oleh pelanggan Standar minimal spesifikasi teknis komputer (minimum requirement) : Pentium II Processor minim Ram 64 MB Hardisk dengan kapasitas 2 GB Apabila secara teknis diperlukan penggantian modem untuk mendapatkan jenis layanan yang baru, maka penyediaannya menjadi tangung jawab pelanggan sepenuhnya.


Yang disediakan oleh Telkom?

Dengan memilih Speedy sebagai solusi kebutuhan akses Internet Anda maka anda akan mendapatkan Layanan dari TELKOM sbb :

Instalasi spliter di customer premises (sisi rumah pelanggan) Garansi Kecepatan Akses Internet sampai dengan Broadband RAS Line Akses Broadband sesuai dengan jenis layanan Akses Internet melalui ISP TELKOMNET


ModemBagaimana mendapatkan modem ADSL?

Modem ADSL banyak dijual di pasaran, dengan variasi harga dari sekitar Rp 600 ribu sampai dengan Rp 3 juta. Klik di sini untuk mendapatkan informasi lebih lanjutBagaimana cara memilih modem ADSL?

Tips untuk mendapatkan modem ADSL yang baik adalah sebagai berikut:

Apakah modem tersebut digunakan untuk beberapa PC atau hanya satu PC. Jika untuk satu PC cukup modem dengan 1 port USB dan atau 1 port ethernet, tetapi apabila akan digunakan untuk beberapa PC maka bisa digunakan modem yang dilengkapi dengan beberapa port ethernet (berfungsi sebagai hub). Sebagian besar tipe modem yang dijual di pasaran saat ini adalah modem router yang dapat menyimpan konfigurasi koneksi speedy (username dan password) di memory modem, sehingga ketika modem dihidupkan dan tersambung ke line telepon, maka modem akan secara otomatis melakukan koneksi speedy (automatic login), sekalipun komputer yang terhubung ke modem tersebut belum dihidupkan.


Gunakan modem yang compatible dengan sistem operasi dari PC anda seperti Windows atau Linux. Dari pengalaman di lapangan ada beberapa jenis modem USB yang tidak compatible dengan Windows 98 atau Windows 2000. Jika memiliki dana yang cukup lebih baik menggunakan modem yang memiliki kemampuan setting melalui web karena dapat dioperasikan dengan berbagai jenis sistem operasi dan browser serta mudah dalam pengoperasiannya.



Apabilah terkoneksi ke Speedy tapi tidak bisa browising?

Sebagai langkah awal, matikan modem dan hidupkan kembali untuk melakukan koneksi baru.

Jika belum berhasil, deteksi LAN card dengan menonaktifkan (disable) lalu di aktifkan kembali dengan mengklik Enable (Control Panel - Network Connection - LAN Connection).

Sebaiknya aplikasi Internet browser diupdate dengan versi terbaru. Pastikan PC tidak terkena virus.

Setting saya terhapus, bagaimana melakukan setting ulang?

Lakukan konfigurasi modem ADSL melalui aplikasi berbasis web yang disediakan oleh produsennya. Jika kurang jelas hubungi vendor/toko tempat Anda membeli modem.

Lihat apakah ada perubahan user & password Speedynya. Jika tidak, lakukan langkah ke-3.

Jika PC Anda terinfeksi virus, hilangkan virusnya terlebih dahulu. Lakukan koneksi ke Speedy dengan memasukkan user & password. Rebooting PC Anda, pastikan bahwa LAN card sudah terdeteksi dengan tampilnya icon Network Connection di pojok kanan bawah.


Mengapa Internet saya lambat?

Kestabilan koneksi Speedy dipengaruhi oleh beberapa hal seperti total traffic di jaringan, kualitas jaringan telepon, jumlah aplikasi/browser aktif di komputer, serta kesehatan PC (bebas virus). Apabila salah satu hal tersebut terjadi maka dapat menyebabkan koneksi Internet anda lambat

Spam & Virus

Jangan membuka attachment dari mail yang tidak anda kenal Aktifkan pop-up blocker pada browser anda.

SecurityJangan membiarkan orang lain tahu password anda

Pastikan anda telah mengubah User dan Password untuk setup Modem DSL dengan User dan Password baru yang terdiri dari minimal 6 karakter Pastikan anda telah mengubah Password Speedy dengan Password baru yang terdiri dari minimal 6 karakter kombinasi dan lakukan perubahan selanjutnya secara periodik.

Pastikan anda telah me-non-aktifkan port-80 modem DSL untuk sisi WAN atau men-Disable fasilitas Remote Admin di perangkat DSL pelanggan Pastikan anda telah meng-aktif-kan fasilitas FireWall baik di perangkat modem DSL maupun di Terminal Komputer

Pastikan mode DSL Bridging hanya anda gunakan bila anda memiliki pengetahuan komputer dan networking dengan katagori Advance


Biasakan untuk mematikan modem saat tidak digunakan untuk Internet Aktifkan aplikasi quota alert anda untuk membantu memantau jumlah pemakaian usage


Apa yang dimaksud dengan usage, download dan upload?

Usage adalah Jumlah byte yang digunakan ketika melakukan aktivitas akses Internet.


Download adalah aktifitas akses Internet untuk memindahkan data/file/aplikasi yang ditransfer oleh mesin setelah pengguna Internet melakukan request terhadap data/file/aplikasi tersebut pada satu halaman web.


Upload adalah aktivitas pengguna Internet ketika melakukan request terhadap suatu data/file/aplikasi di suatu halaman web

Bagaimana menghitung usage Speedy?

Ketika pelanggan login/menyalakan modem (untuk modem router), billing system akan mencatat user id yang digunakan, waktu start session dan IP Address yang diberikan.

Ketika pelanggan logout/mematikan modem (untuk modem router), billing system akan mencatat user id yang digunakan, waktu stop session dan jumlah usage (upload dan download).

Billing system akan mengirimkan data lengkap session pelanggan ini (setelah pelanggan logout) ke data base di telkomspeedy.com untuk dapat dilihat oleh pelanggan. Proses pengiriman data dilakukan setiap 10 menit. Setelah satu bulan, seluruh data pemakaian per pelanggan diakumulasikan untuk diproses tagihannya.


Lihat sub menu pembayaran tagihan di menu customer care


Speedy Time Based

Deskripsi Adalah Paket Layanan Speedy dimana biaya pemakaian dihitung berdasarkan waktu koneksi ke internet, bukan berdasarkan jumlah paket atau data yang didownload atau diupload. Metode berlangganan seperti ini akan menguntungkan bagi pelanggan yang sering melakukan download dalam jumlah besar. Dengan memilih waktu download yang tepat (disesuaikan dengan trafik pengguna Speedy lainnya) maka pelanggan akan mendapatkan paket download besar dengan harga yang relatif lebih murah.

Cara Berlangganan

Hubungi Plasa Telkom terdekat.

Mutasi Layanan

Pelanggan Speedy eksisting (volume based) diperkenankan untuk mengubah paket layananannya. Perubahan paket ini akan berlaku pada bulan n + 1. Pelanggan diperkenankan mengubah paket layanannya setiap saat dengan memperhatikan ketentuan diatas.

Peralatan yang dibutuhkan

Peralatan / modem / router yang dibutuhkan sama dengan Paket Layanan Speedy lainnya. Perlu diperhatikan, dalam metode timed base ini, tagihan Anda akan dihitung berdasarkan LAMA KONEKSI, oleh karena itu matikan modem / router Anda saat tidak digunakan.


Menawarkan Program

Berikut ini program / promosi yang berlaku untuk anda pelanggan speedy:

1. JOINT MARKETING SPEEDY & HP di Divre II

2. Divre II Sinergikan SPEEDY & TELKOMSEL

Dengan menu ini anda dapat mengetahui apakah area anda dalam coverage layanan speedy atau tidak. Silahkan anda pilih berdasarkan propinsi dan kota dimana anda tinggal.

Thursday, August 21, 2008

Pemerintahan Aceh

Sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa. Perjalanan ketatanegaraan Republik Indonesia menempatkan Aceh sebagai satuan pemerintahan daerah yang bersifat istimewa dan khusus, terkait dengan karakter khas sejarah perjuangan masyarakat Aceh yang memiliki ketahanan dan daya juang tinggi.

Ketahanan dan daya juang tinggi tersebut bersumber dari pandangan hidup yang berlandaskan syari’at Islam yang melahirkan budaya Islam yang kuat, sehingga Aceh menjadi salah satu daerah modal bagi perjuangan dalam merebut dan mempertahankan kemerdekaan NKRI yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Kehidupan demikian, menghendaki adanya implementasi formal penegakan syari’at Islam. Penegakan syari’at Islam dilakukan dengan asas personalitas ke-Islaman terhadap setiap orang yang berada di Aceh tanpa membedakan kewarganegaraan, kedudukan, dan status dalam wilayah sesuai dengan batas-batas daerah Provinsi Aceh.

Pengakuan Negara atas keistimewaan dan kekhususan daerah Aceh terakhir diberikan melalui Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (LN 2006 No 62, TLN 4633). UU Pemerintahan Aceh ini tidak terlepas dari Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding) antara Pemerintah dan Gerakan Aceh Merdeka yang ditandatangani pada tanggal 15 Agustus 2005 dan merupakan suatu bentuk rekonsiliasi secara bermartabat menuju pembangunan sosial, ekonomi, serta politik di Aceh secara berkelanjutan.

UU 11/2006, yang berisi 273 pasal, merupakan Undang-undang Pemerintahan Daerah bagi Aceh secara khusus. Materi UU ini, selain itu materi kekhususan dan keistimewaan Aceh yang menjadi kerangka utama dari UU 11/2006, sebagian besar hampir sama dengan UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah. Oleh karena itu Aceh tidak tergantung lagi pada UU Pemerintahan Daerah (sepanjang hal-hal yang telah diatur menurut UU Pemerintahan Aceh). Karena begitu banyak materi mengenai pemerintahan Aceh maka artikel ini hanya memuat sebagiannya saja. Untuk materi lengkap bisa dilihat di dalam UU 11/2006.

Aceh

Aceh adalah Daerah Provinsi yang merupakan kesatuan masyarakat hukum yang bersifat istimewa dan diberi kewenangan khusus untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam sistem dan prinsip NKRI berdasarkan UUD 1945, yang dipimpin oleh seorang Gubernur.

Pemerintahan Aceh adalah Pemerintahan Daerah Provinsi dalam sistem NKRI berdasarkan UUD 1945 yang menyelenggarakan urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Aceh sesuai dengan fungsi dan kewenangan masing-masing.

Pemerintah Aceh dapat menentukan dan menetapkan Bendera Daerah Aceh sebagai lambang yang mencerminkan keistimewaan dan kekhususan.yang bukan merupakan simbol kedaulatan dan tidak diberlakukan sebagai bendera kedaulatan di Aceh. Pemerintah Aceh dapat menetapkan Lambang sebagai simbol keistimewaan dan kekhususan. Pemerintah Aceh dapat menetapkan Himne Aceh sebagai pencerminan keistimewaan dan kekhususan.

Wilayah Aceh

Wilayah Aceh merupakan sebuah kesatuan (tidak ada pemekaran-red) dengan batas-batas: (a). sebelah Utara berbatasan dengan Selat Malaka; (b). sebelah Selatan berbatasan dengan Provinsi Sumatera Utara; (c). sebelah Timur berbatasan dengan Selat Malaka; dan (d). sebelah Barat berbatasan dengan Samudera Indonesia.

Susunan wilayah

Daerah Aceh dibagi atas Kabupaten dan Kota. Kabupaten dan Kota adalah bagian dari Daerah Provinsi sebagai suatu kesatuan masyarakat hukum yang diberi kewenangan khusus untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam sistem dan prinsip NKRI berdasarkan UUD 1945, yang dipimpin oleh seorang Bupati atau Walikota.

Kabupaten/Kota dibagi atas kecamatan. Kecamatan adalah suatu wilayah kerja camat sebagai perangkat daerah Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan pemerintahan kecamatan.

Kecamatan dibagi atas Mukim. Mukim adalah kesatuan masyarakat hukum di bawah kecamatan yang terdiri atas gabungan beberapa Gampong yang mempunyai batas wilayah tertentu yang dipimpin oleh Imeum Mukim atau nama lain dan berkedudukan langsung di bawah Camat.

Mukim dibagi atas kelurahan dan Gampong. Kelurahan dibentuk di wilayah kecamatan dengan Qanun Kabupaten/Kota yang dipimpin oleh Lurah yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan dari Bupati/Walikota. Kelurahan di Provinsi Aceh dihapus secara bertahap menjadi Gampong atau nama lain dalam Kabupaten/Kota. Gampong atau nama lain adalah kesatuan masyarakat hukum yang berada di bawah Mukim dan dipimpin oleh Keuchik atau nama lain yang berhak menyelenggarakan urusan rumah tangga sendiri.

Kawasan khusus dan perkotaan

Pemerintah Pusat dapat menetapkan kawasan khusus di Aceh dan/atau Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan fungsi pemerintahan tertentu yang bersifat khusus. Dalam pembentukannya Pemerintah Pusat wajib mengikutsertakan Pemerintah Aceh dan/atau pemerintah Kabupaten/Kota yang bersangkutan.

Pemerintah Aceh bersama pemerintah Kabupaten/Kota dapat mengusulkan kawasan khusus setelah mendapat persetujuan DPRA/DPRK. Tata cara penetapan kawasan khusus di Aceh dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Kawasan perkotaan dapat berbentuk Kota sebagai daerah otonom, bagian Kabupaten yang memiliki ciri perkotaan, maupun bagian dari dua atau lebih Kabupaten/Kota yang berbatasan langsung dan memiliki ciri perkotaan. Pemerintah Kabupaten/Kota dapat membentuk badan pengelolaan pembangunan di kawasan gampong yang direncanakan dan dibangun menjadi kawasan perkotaan. Ketentuan kawasan perkotaan diatur dengan Qanun.

Kewenangan dan urusan pemerintahan

Kewenangan pemerintahan

Pemerintahan Aceh dan Kabupaten/Kota berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam semua sektor publik kecuali urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat yaitu urusan pemerintahan yang bersifat nasional, politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional, dan urusan tertentu dalam bidang agama.

Aceh memiliki kewenangan yang bersifat khusus antara lain:

  1. Dalam hal rencana persetujuan internasional yang berkaitan langsung dengan Pemerintahan Aceh yang dibuat oleh Pemerintah Pusat harus dilakukan dengan konsultasi dan pertimbangan DPRA.
  2. Dalam hal rencana pembentukan Undang-undang oleh DPR yang berkaitan langsung dengan Pemerintahan Aceh dilakukan dengan konsultasi dan pertimbangan DPRA.
  3. Dalam hal kebijakan administratif yang berkaitan langsung dengan Pemerintahan Aceh, seperti pemekaran wilayah, pembentukan kawasan khusus, perencanaan pembuatan dan perubahan peraturan perundang-undangan yang berkaitan langsung dengan daerah Aceh, yang akan dibuat oleh Pemerintah Pusat dilakukan dengan konsultasi dan pertimbangan Gubernur Aceh.
  4. Pemerintah Aceh dapat mengadakan kerja sama secara langsung dengan lembaga atau badan di luar negeri sesuai kewenangannya, kecuali yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat. Dalam naskah kerja sama tersebut harus dicantumkan frasa “Pemerintah Aceh sebagai bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia”.
  5. Pemerintah Aceh dapat berpartisipasi secara langsung dalam kegiatan seni, budaya, dan olah raga internasional.
  6. Pemerintah Aceh dan pemerintah Kabupaten/Kota dapat membentuk lembaga, badan, dan/atau komisi menurut UU 11/2006 dengan persetujuan DPRA/DPRK, yang pembetukannya diatur dengan Qanun.

Urusan pemerintahan

Pemerintahan Aceh dan Pemerintahan Kabupaten/Kota menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya yang diatur dan diurus sendiri oleh Pemerintahan Aceh dan Pemerintahan Kabupaten/Kota. Pemerintah Pusat menetapkan norma, standar, dan prosedur serta melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota dan tidak dimaksudkan untuk mengurangi kewenangan yang dimiliki oleh Pemerintahan Aceh dan Pemerintahan Kabupaten/Kota

Pembagian dan pelaksanaan urusan pemerintahan, yang terdiri atas urusan wajib dan urusan pilihan, baik pada Pemerintahan di tingkat Aceh maupun pemerintahan di tingkat Kabupaten/Kota, dilakukan berdasarkan kriteria eksternalitas, akuntabilitas, dan efisiensi dengan memperhatikan keserasian hubungan antar pemerintahan di Aceh. Pembagian urusan pemerintahan yang berkaitan dengan syari’at Islam antara Pemerintahan Aceh dan Pemerintahan Kabupaten/Kota diatur dengan Qanun Aceh.

Urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintahan Aceh yang merupakan pelaksanaan keistimewaan Aceh:

  1. penyelenggaraan kehidupan beragama dalam bentuk pelaksanaan syari’at Islam bagi pemeluknya di Aceh dengan tetap menjaga kerukunan hidup antarumat beragama;
  2. penyelenggaraan kehidupan adat yang bersendikan agama Islam;
  3. penyelenggaraan pendidikan yang berkualitas serta menambah materi muatan lokal sesuai dengan syari’at Islam;
  4. peran ulama dalam penetapan kebijakan Aceh; dan
  5. penyelenggaraan dan pengelolaan ibadah haji sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Urusan wajib yang menjadi kewenangan khusus pemerintahan Kabupaten/Kota adalah pelaksanaan keistimewaan Aceh, yang meliputi:

  1. penyelenggaraan kehidupan beragama dalam bentuk pelaksanaan syari’at Islam bagi pemeluknya di Aceh dengan tetap menjaga kerukunan hidup antarumat beragama;
  2. penyelenggaraan kehidupan adat yang bersendikan agama Islam;
  3. penyelenggaraan pendidikan yang berkualitas serta menambah materi muatan lokal sesuai dengan syari’at Islam; dan
  4. peran ulama dalam penetapan kebijakan Kabupaten/Kota.

Pemerintah Kabupaten/Kota mempunyai kewenangan tambahan dalam hal:

  1. menyelenggarakan pendidikan Madrasah Ibtidaiyah dan Madrasah Tsanawiyah dengan tetap mengikuti standar nasional pendidikan dan
  2. mengelola pelabuhan dan bandar udara umum. Dalam menjalankan kewenangan ini Pemerintah Aceh melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota.

Penyelenggaraan pemerintahan

Penyelenggaraan Pemerintahan Aceh dan Pemerintahan Kabupaten/Kota berpedoman pada asas umum penyelenggaraan pemerintahan yang memiliki khususan yaitu dimasukkannya asas ke-Islaman. Penyelenggara Pemerintahan Aceh terdiri atas Pemerintah Aceh dan DPRA. Penyelenggara Pemerintahan Kabupaten/Kota terdiri atas Pemerintah Kabupaten/Kota dan DPRK. Susunan organisasi dan tata kerja Pemerintahan Aceh dan Kabupaten/Kota diatur lebih lanjut dalam Qanun.

DPRA dan DPRK

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Aceh disebut Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA). Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota disebut Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota (DPRK). Jumlah anggota DPRA paling banyak 125% (seratus dua puluh lima persen) dari yang ditetapkan undang-undang.

DPRA dan DPRK mempunyai hak untuk membentuk alat kelengkapan DPRA/DPRK sesuai dengan kekhususan Aceh. DPRA dapat membentuk paling sedikit 5 (lima) komisi dan paling banyak 8 (delapan) komisi. DPRK yang beranggotakan 20 (dua puluh) sampai dengan 34 (tiga puluh empat) orang membentuk 4 (empat) komisi, dan yang beranggotakan 35 (tiga puluh lima) orang atau lebih membentuk 5 (lima) komisi.

Tugas dan wewenang DPRA antara lain:

  • membentuk Qanun Aceh yang dibahas dengan Gubernur untuk mendapat persetujuan bersama;
  • memberikan pertimbangan terhadap rencana bidang legislasi Dewan Perwakilan Rakyat yang berkaitan langsung dengan Pemerintahan Aceh;

Tugas dan wewenang DPRK antara lain adalah membentuk Qanun Kabupaten/Kota yang dibahas dengan Bupati/Walikota untuk mendapat persetujuan bersama.

Pemerintah Aceh dan Kabupaten/Kota

Pemerintah Aceh dipimpin oleh seorang Gubernur sebagai Kepala Pemerintah Aceh dan dibantu oleh seorang Wakil Gubernur. Gubernur bertanggung jawab dalam penetapan kebijakan Pemerintah Aceh pada semua sektor pemerintahan termasuk pelayanan masyarakat dan ketenteraman serta ketertiban masyarakat yang diatur dalam Qanun Aceh. Gubernur karena jabatannya berkedudukan juga sebagai Wakil Pemerintah Pusat dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Pemerintah Kabupaten/Kota dipimpin oleh seorang Bupati/Walikota sebagai kepala pemerintah Kabupaten/Kota dan dibantu oleh seorang Wakil Bupati/Wakil Walikota. Bupati/Walikota bertanggung jawab dalam penetapan kebijakan Pemerintah Kabupaten/Kota di semua sektor pelayanan publik termasuk ketenteraman dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam Qanun Kabupaten/Kota.

Gubernur atau Bupati/Walikota mempunyai tugas dan wewenang antara lain melaksanakan dan mengoordinasikan pelaksanaan syari’at Islam secara menyeluruh. Wakil Gubernur mempunyai tugas membantu Gubernur antara lain dalam pengoordinasian kegiatan instansi pemerintah dalam pelaksanaan syari’at Islam. Wakil Bupati/Wakil Walikota mempunyai tugas membantu Bupati/Walikota antara lain dalam:

  • pengoordinasian kegiatan instansi pemerintah dalam pelaksanaan syari’at Islam;
  • pemberdayaan perempuan dan pemuda;
  • pemberdayaan adat;
  • pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan kecamatan, Mukim, dan Gampong;

Pilkada

Pasangan calon Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota diajukan oleh:

  1. partai politik atau gabungan partai politik;
  2. partai politik lokal atau gabungan partai politik lokal;
  3. gabungan partai politik dan partai politik lokal; dan/atau
  4. perseorangan.

Calon Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota harus memenuhi persyaratan antara lain:

  • warga negara Republik Indonesia;
  • menjalankan syari’at agamanya;
  • tidak pernah dijatuhi pidana penjara karena melakukan kejahatan yang diancam dengan hukuman penjara minimal 5 (lima) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, kecuali tindak pidana makar atau politik yang telah mendapat amnesti/rehabilitasi;

Pemerintahan mukim dan gampong

Dalam wilayah Kabupaten/Kota dibentuk Mukim yang terdiri atas beberapa Gampong. Mukim dipimpin oleh Imeum Mukim sebagai penyelenggara tugas dan fungsi Mukim yang dibantu oleh Tuha Peuet Mukim atau nama lain. Imeum Mukim dipilih melalui Musyawarah Mukim yang tata cara pemilihannya diatur dengan Qanun Aceh. Ketentuan organisasi, tugas, fungsi, dan kelengkapan Mukim diatur dengan Qanun Kabupaten/Kota.

Dalam wilayah Kabupaten/Kota dibentuk Gampong atau nama lain. Pemerintahan Gampong terdiri atas Keuchik dan Badan Permusyawaratan Gampong yang disebut Tuha Peuet atau nama lain. Gampong dipimpin oleh Keuchik yang dipilih secara langsung dari dan oleh anggota masyarakat yang tata cara pemilihannya diatur dengan Qanun Aceh. Pembentukan, penggabungan, dan/atau penghapusan Gampong dilakukan dengan memperhatikan asal-usul dan prakarsa masyarakat. Kedudukan, fungsi, pembiayaan, organisasi dan perangkat Pemerintahan Gampong atau nama lain diatur dengan Qanun Kabupaten/Kota.

KIP

Komisi Independen Pemilihan (KIP) adalah KIP Aceh dan KIP Kabupaten/Kota yang merupakan bagian dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang diberi wewenang oleh Undang-Undang ini untuk menyelenggarakan pemilihan umum Presiden/Wakil Presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, anggota DPRA/DPRK, pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota.

Parpol lokal

Penduduk di Aceh dapat membentuk partai politik lokal. Kepengurusan partai politik lokal berkedudukan di ibuKota Aceh. Asas partai politik lokal tidak boleh bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. Partai politik lokal dapat mencantumkan ciri tertentu yang mencerminkan aspirasi, agama, adat istiadat, dan filosofi kehidupan masyarakat Aceh. Partai politik lokal yang melakukan pelanggaran dapat dibubarkan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi. Kepengurusan partai politik lokal memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh persen). Ketentuan partai politik lokal diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Syariat Islam dan pelaksanaannya

Syari’at Islam yang dilaksanakan di Aceh meliputi bidang aqidah, syar’iyah, dan akhlak. Syari’at Islam tersebut meliputi ibadah, ahwal alsyakhshiyah (hukum keluarga), muamalah (hukum perdata), jinayah (hukum pidana), qadha’ (peradilan), tarbiyah (pendidikan), dakwah, syiar, dan pembelaan Islam. Ketentuan pelaksanaan syari’at Islam diatur dengan Qanun Aceh.

Setiap pemeluk agama Islam di Aceh wajib menaati dan mengamalkan syari’at Islam. Setiap orang yang bertempat tinggal atau berada di Aceh wajib menghormati pelaksanaan syari’at Islam. Pemerintahan Aceh dan Pemerintahan Kabupaten/Kota menjamin kebebasan, membina kerukunan, menghormati nilai-nilai agama yang dianut oleh umat beragama dan melindungi sesama umat beragama untuk menjalankan ibadah sesuai dengan agama yang dianutnya. Pendirian tempat ibadah di Aceh harus mendapat izin dari Pemerintah Aceh dan/atau Pemerintah Kabupaten/Kota.

Mahkamah Syar’iyah

Peradilan syari’at Islam di Aceh adalah bagian dari sistem peradilan nasional dalam lingkungan peradilan agama yang dilakukan oleh Mahkamah Syar’iyah yang bebas dari pengaruh pihak mana pun. Mahkamah Syar’iyah merupakan pengadilan bagi setiap orang yang beragama Islam dan berada di Aceh.

Mahkamah Syar’iyah terdiri atas Mahkamah Syar’iyah Kabupaten/Kota sebagai pengadilan tingkat pertama dan Mahkamah Syar’iyah Aceh sebagai pengadilan tingkat banding. Hakim Mahkamah Syar’iyah diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Ketua Mahkamah Agung.

Mahkamah Syar’iyah berwenang memeriksa, mengadili, memutus, dan menyelesaikan perkara yang meliputi bidang Ahwal Al-Syakhsiyah (hukum keluarga), Muamalah (hukum perdata), dan Jinayah (hukum pidana) yang didasarkan atas syari’at Islam. Ketentuan mengenai bidang Ahwal Al-Syakhsiyah (hukum keluarga), Muamalah (hukum perdata), dan Jinayah (hukum pidana) diatur dengan Qanun Aceh.

Putusan Mahkamah Syar’iyah Aceh dapat dimintakan kasasi kepada Mahkamah Agung. Hukum acara yang berlaku pada Mahkamah Syar’iyah adalah hukum acara yang diatur dalam Qanun Aceh. Sengketa wewenang antara Mahkamah Syar’iyah dan pengadilan dalam lingkungan peradilan lain menjadi wewenang Mahkamah Agung untuk tingkat pertama dan tingkat terakhir.

Dalam hal terjadi perbuatan jinayah yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama yang di antaranya beragama bukan Islam, pelaku yang beragama bukan Islam dapat memilih dan menundukkan diri secara sukarela pada hukum jinayah.

Setiap orang yang beragama bukan Islam melakukan perbuatan jinayah yang tidak diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau ketentuan pidana di luar Kitab Undang-undang Hukum Pidana berlaku hukum jinayah. Penduduk Aceh yang melakukan perbuatan jinayah di luar Aceh berlaku Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Tugas penyelidikan dan penyidikan untuk penegakan syari’at Islam yang menjadi kewenangan Mahkamah Syar’iyah sepanjang mengenai jinayah dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil.

Majelis Permusyawaratan Ulama

MPU dibentuk di Aceh/Kabupaten/Kota yang anggotanya terdiri atas Ulama dan Cendekiawan Muslim yang memahami ilmu agama Islam dengan memperhatikan keterwakilan perempuan, yang bersifat independen dan kepengurusannya dipilih dalam musyawarah ulama. MPU berkedudukan sebagai mitra Pemerintah Aceh, pemerintah Kabupaten/Kota, serta DPRA dan DPRK. Ketentuan struktur organisasi, tata kerja, kedudukan protokoler, dan hal lain yang berkaitan dengan MPU diatur dengan Qanun Aceh.

MPU berfungsi menetapkan Fatwa yang dapat menjadi salah satu pertimbangan terhadap kebijakan Pemerintahan Daerah dalam bidang pemerintahan, pembangunan, pembinaan masyarakat, dan ekonomi. MPU mempunyai tugas dan wewenang:

  1. memberi Fatwa baik diminta maupun tidak diminta terhadap persoalan pemerintahan, pembangunan, pembinaan masyarakat, dan ekonomi; dan
  2. memberi arahan terhadap perbedaan pendapat pada masyarakat dalam masalah keagamaan.

Wali Nanggroe dan lembaga adat

Lembaga Wali Nanggroe

Lembaga Wali Nanggroe merupakan kepemimpinan adat sebagai pemersatu masyarakat yang independen, berwibawa, dan berwenang membina dan mengawasi penyelenggaraan kehidupan lembaga-lembaga adat, adat istiadat, dan pemberian gelar/derajat dan upacara-upacara adat lainnya.

Lembaga Wali Nanggroe bukan merupakan lembaga politik dan lembaga pemerintahan di Aceh. Lembaga Wali Nanggroe dipimpin oleh seorang Wali Nanggroe yang bersifat personal dan independen. Wali Nanggroe berhak memberikan gelar kehormatan atau derajat adat kepada perseorangan atau lembaga, baik dalam maupun luar negeri yang kriteria dan tata caranya diatur dengan Qanun Aceh. Ketentuan mengenai Lembaga Wali Nanggroe diatur dengan Qanun Aceh.

Lembaga adat

Lembaga Adat berfungsi dan berperan sebagai wahana partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan Pemerintahan Aceh dan pemerintahan Kabupaten/Kota di bidang keamanan, ketenteraman, kerukunan, dan ketertiban masyarakat. Tugas, wewenang, hak dan kewajiban lembaga adat, pemberdayaan adat, dan adat istiadat diatur dengan Qanun Aceh. Penyelesaian masalah sosial kemasyarakatan secara adat ditempuh melalui Lembaga Adat.

Lembaga adat Aceh meliputi:

  1. Majelis Adat Aceh;
  2. Imeum Mukim atau nama lain;
  3. Imeum Chik atau nama lain;
  4. Keuchik atau nama lain;
  5. Tuha Peut atau nama lain;
  6. Tuha Lapan atau nama lain;
  7. Imeum Meunasah atau nama lain;
  8. Keujreun Blang atau nama lain;
  9. Panglima Laot atau nama lain;
  10. Pawang Glee atau nama lain;
  11. Peutua Peuneubok atau nama lain;
  12. Haria Peukan atau nama lain; dan
  13. Syahbanda atau nama lain.

Pembinaan kehidupan adat dan adat istiadat dilakukan sesuai dengan perkembangan keistimewaan dan kekhususan Aceh yang berlandaskan pada nilai-nilai syari’at Islam dan dilaksanakan oleh Wali Nanggroe. Penyusunan ketentuan adat yang berlaku umum pada masyarakat Aceh dilakukan oleh Lembaga Adat dengan pertimbangan Wali Nanggroe.

Perangkat daerah dan kepegawaian

Perangkat Daerah Aceh terdiri atas Sekretariat Daerah Aceh, Sekretariat DPRA, Dinas Aceh, dan Lembaga Teknis Aceh yang diatur dengan Qanun Aceh. Perangkat Daerah Kabupaten/Kota terdiri atas Sekretariat Daerah Kabupaten/Kota, Sekretariat DPRK, Dinas Kabupaten/Kota, Lembaga Teknis Kabupaten/Kota, dan Kecamatan yang diatur dengan Qanun Kabupaten/Kota.

Pegawai Negeri Sipil di Aceh merupakan satu kesatuan manajemen Pegawai Negeri Sipil secara nasional. Pembinaan dan pengawasan Pegawai Negeri Sipil Aceh/Kabupaten/Kota pada tingkat nasional dikoordinasikan oleh Menteri Dalam Negeri dan pada tingkat Aceh/Kabupaten/Kota dikoordinasikan oleh Gubernur.

Qanun dan peraturan

Qanun dibentuk dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Aceh, pemerintahan Kabupaten/Kota, dan penyelenggaraan tugas pembantuan. Qanun Aceh disahkan oleh Gubernur setelah mendapat persetujuan bersama dengan DPRA. Qanun Kabupaten/Kota disahkan oleh Bupati/Walikota setelah mendapat persetujuan bersama dengan DPRK. Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan atau tulisan dalam rangka penyiapan dan pembahasan rancangan Qanun. Setiap tahapan penyiapan dan pembahasan Qanun harus terjamin adanya ruang partisipasi publik. Dalam hal diperlukan untuk pelaksanaan Qanun, Gubernur dan Bupati/Walikota dapat menetapkan Peraturan/Keputusan Gubernur atau peraturan/keputusan Bupati/Walikota.

Qanun, kecuali Qanun mengenai Jinayah (hukum pidana), dapat memuat ketentuan pembebanan biaya paksaan penegakan hukum, seluruhnya atau sebagian, kepada pelanggar sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan dapat memuat ancaman pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 50.000.000.00 (lima puluh juta rupiah). Qanun dapat diuji oleh Mahkamah Agung sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Qanun yang mengatur tentang pelaksanaan syari’at Islam hanya dapat dibatalkan melalui uji materi oleh Mahkamah Agung.

Gubernur, Bupati/Walikota dalam menegakkan Qanun dalam penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat dapat membentuk Satuan Polisi Pamong Praja. Gubernur, Bupati/Walikota dalam menegakkan Qanun Syar’iyah dalam pelaksanaan syari’at Islam dapat membentuk unit Polisi Wilayatul Hisbah sebagai bagian dari Satuan Polisi Pamong Praja.

TNI, Polri, dan Kejaksaan

Tentara Nasional Indonesia bertanggung jawab menyelenggarakan pertahanan negara dan tugas lain di Aceh sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Prajurit Tentara Nasional Indonesia yang bertugas di Aceh tetap menjunjung tinggi prinsip-prinsip universal hak asasi manusia dan menghormati budaya serta adat istiadat Aceh.

Kepolisian di Aceh merupakan bagian dari Kepolisian Negara Republik Indonesia. Kepolisian di Aceh bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, dan melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan. Kebijakan ketenteraman dan ketertiban masyarakat di Aceh dikoordinasikan oleh Kepala Kepolisian Aceh kepada Gubernur.

Pengangkatan Kepala Kepolisian Aceh dilakukan oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan persetujuan Gubernur. Dalam keadaan mendesak untuk kepentingan keamanan, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat mengangkat pejabat sementara Kepala Kepolisian di Aceh sambil menunggu persetujuan Gubernur. Seleksi untuk menjadi bintara dan perwira Kepolisian Negara Republik Indonesia di Aceh dilaksanakan oleh Kepolisian Aceh dengan memperhatikan ketentuan hukum, syari’at Islam dan budaya, serta adat istiadat dan kebijakan Gubernur Aceh. Pendidikan dasar bagi calon bintara dan pelatihan umum bagi bintara Kepolisian Aceh diberi kurikulum muatan lokal dan dengan penekanan terhadap hak asasi manusia. Penempatan bintara dan perwira Kepolisian Negara Republik Indonesia dari luar Aceh ke Kepolisian Aceh dilaksanakan atas Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan memperhatikan ketentuan hukum, syari’at Islam, budaya, dan adat istiadat.

Kejaksaan di Aceh merupakan bagian dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Kejaksaan di Aceh melaksanakan tugas dan kebijakan teknis di bidang penegakan hukum termasuk pelaksanaan syari’at Islam. Pengangkatan Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh dilakukan oleh Jaksa Agung dengan persetujuan Gubernur. Seleksi dan penempatan jaksa di Aceh dilakukan oleh Kejaksaan Agung dengan memperhatikan ketentuan hukum, syari’at Islam, budaya, dan adat istiadat Aceh.

Ekonomi dan keuangan


Perekonomian

Perekonomian di Aceh merupakan perekonomian yang terbuka dan tanpa hambatan dalam investasi sebagai bagian dari sistem perekonomian nasional. Perekonomian di Aceh diarahkan untuk meningkatkan produktivitas dan daya saing demi terwujudnya kemakmuran dan kesejahteraan rakyat dengan menjunjung tinggi nilai-nilai Islam, keadilan, pemerataan, partisipasi rakyat dan efisiensi dalam pola pembangunan berkelanjutan.

Pemerintah Aceh dan pemerintah Kabupaten/Kota mengelola sumber daya alam di Aceh baik di darat maupun di laut wilayah Aceh sesuai dengan kewenangannya yang meliputi bidang pertambangan yang terdiri atas pertambangan mineral, batu bara, panas bumi, bidang kehutanan, pertanian, perikanan, dan kelautan yang dilaksanakan dengan menerapkan prinsip transparansi dan pembangunan berkelanjutan.

Pertambangan dan kelautan

Setiap pelaku usaha pertambangan yang melakukan kegiatan usaha pertambangan di Aceh berkewajiban menyiapkan dana pengembangan masyarakat yang ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pemerintah Aceh dan pemerintah Kabupaten/Kota, dan pelaku usaha yang besarnya paling sedikit 1% (satu persen) dari harga total produksi yang dijual setiap tahun. Pemerintah Aceh dan pemerintah Kabupaten/Kota berwenang untuk mengelola sumber daya alam yang hidup di laut wilayah Aceh.

Cadangan hidrokarbon

Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh melakukan pengelolaan bersama sumber daya alam minyak dan gas bumi yang berada di darat dan laut di wilayah kewenangan Aceh. Pemerintah dan Pemerintah Aceh dapat menunjuk atau membentuk suatu badan pelaksana yang ditetapkan bersama. Kontrak kerja sama dengan pihak lain untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi dalam rangka pengelolaan minyak dan gas bumi dapat dilakukan jika keseluruhan isi perjanjian kontrak kerja sama telah disepakati bersama oleh Pemerintah dan Pemerintah Aceh. Sebelum melakukan pembicaraan dengan Pemerintah mengenai kontrak kerja sama tersebut Pemerintah Aceh harus mendapat persetujuan DPRA.

Fasilitas khusus

Penduduk Aceh dapat melakukan perdagangan secara bebas dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui darat, laut dan udara tanpa hambatan pajak, bea, atau hambatan perdagangan lainnya, kecuali perdagangan dari daerah yang terpisah dari daerah pabean Indonesia. Penduduk di Aceh dapat melakukan perdagangan dan investasi secara internal dan internasional sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dapat menyediakan fasilitas perpajakan berupa keringanan pajak, pembebasan bea masuk, pembebasan pajak-pajak dalam rangka impor barang modal, dan bahan baku ke Aceh dan ekspor barang jadi dari Aceh, fasilitas investasi, dan lain-lain fasilitas fiskal yang diusulkan oleh Pemerintah Aceh.

Pelabuhan dan bandara

Pemerintah, Pemerintah Aceh dan/atau pemerintah Kabupaten/Kota dapat membangun pelabuhan dan bandar udara umum di Aceh. Pengelolaan pelabuhan dan bandar udara yang dibangun oleh Pemerintah Aceh dan/atau pemerintah Kabupaten/Kota dilakukan oleh Pemerintah Aceh dan/atau pemerintah Kabupaten/Kota. Pelabuhan dan bandar udara umum yang pada saat Undang-Undang ini diundangkan, dikelola oleh badan usaha milik negara (BUMN) dikerjasamakan pengelolaannya dengan Pemerintah Aceh dan/atau pemerintah Kabupaten/Kota.

Sabang free trade area (SAFTA)

Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang adalah suatu kawasan yang berada dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terpisah dari daerah pabean sehingga bebas dari:

  1. tata niaga;
  2. pengenaan bea masuk;
  3. pajak pertambahan nilai; dan
  4. pajak penjualan atas barang mewah.

Gubernur selaku wakil Pemerintah berwenang melarang jenis barang tertentu untuk dimasukkan ke dalam atau dikeluarkan dari kawasan Sabang. Pemerintah bersama Pemerintah Aceh mengembangkan Kawasan Perdagangan Sabang sebagai pusat pertumbuhan ekonomi regional melalui kegiatan di bidang perdagangan, jasa, industri, pertambangan dan energi, transportasi dan maritim, pos dan telekomunikasi, perbankan, asuransi, pariwisata, pengolahan, pengepakan, dan gudang hasil pertanian, perkebunan, perikanan, dan industri dari kawasan sekitarnya.

Untuk memperlancar kegiatan pengembangan Kawasan Sabang, Pemerintah melimpahkan kewenangan di bidang perizinan dan kewenangan lain yang diperlukan kepada Dewan Kawasan Sabang. Dewan Kawasan Sabang juga menerima pendelegasian kewenangan di bidang perizinan dan kewenangan lain yang diperlukan untuk pengembangan Kawasan Sabang, dari Pemerintah Aceh, Pemerintah Kabupaten Aceh Besar dan Pemerintah Kota Sabang. Kewenangan Dewan Kawasan Sabang dilaksanakan oleh Badan Pengusahaan Kawasan Sabang untuk mengeluarkan izin usaha, izin investasi, dan izin lain yang diperlukan para pengusaha yang mendirikan dan menjalankan usaha di Kawasan Sabang.

Keuangan Aceh

Pendapatan Daerah bersumber dari:

  1. Pendapatan Asli Daerah;
  2. Dana Perimbangan;
  3. Dana Otonomi Khusus; dan
  4. lain-lain pendapatan yang sah.

Sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Aceh dan PAD Kabupaten/Kota terdiri atas:

  1. pajak daerah;
  2. retribusi daerah;
  3. hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan milik Aceh/Kabupaten/Kota dan hasil penyertaan modal Aceh/Kabupaten/ Kota;
  4. zakat; dan
  5. lain-lain pendapatan asli Aceh dan pendapatan asli Kabupaten/Kota yang sah.

Dana perimbangan terdiri atas:

  1. bagian dari penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar 90% (sembilan puluh persen);
  2. bagian dari penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 80% (delapan puluh persen);
  3. bagian dari penerimaan Pajak Penghasilan (PPh Pasal 25 dan Pasal 29 wajib pajak orang pribadi dalam negeri dan PPh Pasal 21) sebesar 20% (dua puluh persen).
  4. bagian dari kehutanan sebesar 80% (delapan puluh persen);
  5. bagian dari perikanan sebesar 80% (delapan puluh persen);
  6. bagian dari pertambangan umum sebesar 80% (delapan puluh persen);
  7. bagian dari pertambangan panas bumi sebesar 80% (delapan puluh persen);
  8. bagian dari pertambangan minyak sebesar 15% (lima belas persen); dan
  9. bagian dari pertambangan gas bumi sebesar 30% (tiga puluh persen).
  10. tambahan dana bagi hasil bagian dari pertambangan minyak sebesar 55% (lima puluh lima persen); dan
  11. tambahan dana bagi hasil bagian dari pertambangan gas bumi sebesar 40% (empat puluh persen).

Pemerintah Aceh berwenang mengelola tambahan Dana Bagi Hasil minyak dan gas yang merupakan pendapatan dalam APBA. Paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari pendapatan tersebut dialokasikan untuk membiayai pendidikan di Aceh. Paling banyak 70% (tujuh puluh persen) dari pendapatan tersebut dialokasikan untuk membiayai program pembangunan yang disepakati bersama antara Pemerintah Aceh dengan Pemerintah Kabupaten/Kota.

Dana otsus

Dana Otonomi Khusus merupakan penerimaan Pemerintah Aceh yang ditujukan untuk membiayai pembangunan terutama pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi rakyat, pengentasan kemiskinan, serta pendanaan pendidikan, sosial, dan kesehatan. Dana Otonomi Khusus berlaku untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun, dengan rincian untuk tahun pertama sampai dengan tahun kelima belas yang besarnya setara dengan 2% (dua persen) plafon Dana Alokasi Umum Nasional dan untuk tahun keenam belas sampai dengan tahun kedua puluh yang besarnya setara dengan 1% (satu persen) plafon Dana Alokasi Umum Nasional. Dana Otonomi Khusus berlaku untuk daerah Aceh sesuai dengan batas wilayah Aceh. Penggunaan Dana Otonomi Khusus dilakukan untuk setiap tahun anggaran yang diatur dalam Qanun Aceh. Dana otonomi khusus untuk tahun pertama mulai berlaku sejak tahun anggaran 2008.

Keuangan syariah

Zakat, harta 'wakaf, dan harta agama dikelola oleh Baitul Mal Aceh dan Baitul Mal Kabupaten/Kota yang diatur dengan Qanun. Zakat yang dibayar menjadi faktor pengurang terhadap jumlah pajak penghasilan terhutang dari wajib pajak

Kewenangan eksklusif

Pemerintah Aceh berwenang menetapkan persyaratan untuk lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank dalam penyaluran kredit di Aceh sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Pemerintah Aceh dapat menetapkan tingkat suku bunga tertentu setelah mendapatkan kesepakatan dengan lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank terkait. Pemerintah Aceh dapat menanggung beban bunga akibat tingkat suku bunga untuk program pembangunan tertentu yang telah disepakati dengan DPRA. Bank asing dapat membuka cabang atau perwakilan di Aceh sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pembangunan dan kominfo

Perencanaan pembangunan Aceh/Kabupaten/Kota disusun secara komprehensif sebagai bagian dari sistem perencanaan pembangunan nasional dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan: antara lain nilai-nilai Islam. Pemerintah Pusat, Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam menyusun dan melaksanakan pembangunan yang berkelanjutan berkewajiban memperhatikan, menghormati, melindungi, memenuhi dan menegakkan hak-hak masyarakat Aceh. Pelaksanaan pembangunan di Aceh dan Kabupaten/Kota dilakukan dengan mengacu pada rencana pembangunan dan tata ruang nasional yang berpedoman pada prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan, pelestarian fungsi lingkungan hidup, kemanfaatan, dan keadilan.

Pemerintah Aceh memiliki wewenang dalam pemberian izin dalam urusan bidang pos dan bidang telekomunikasi. Pemerintah Aceh mempunyai kewenangan menetapkan ketentuan di bidang pers dan penyiaran berdasarkan nilai Islam. Untuk itu Pemerintah Aceh berkoordinasi dengan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Aceh menetapkan pedoman etika penyiaran dan standar program siaran.

Pertanahan dan lingkungan hidup

Pemerintah Aceh dan/atau Pemerintah Kabupaten/Kota berwenang mengatur dan mengurus peruntukan, pemanfaatan dan hubungan hukum berkenaan dengan hak atas tanah dengan mengakui, menghormati, dan melindungi hak-hak yang telah ada termasuk hak-hak adat sesuai dengan norma, standar, dan prosedur yang berlaku secara nasional. Pemerintah Aceh dan/atau pemerintah Kabupaten/Kota wajib melakukan pelindungan hukum terhadap tanah-tanah wakaf, harta agama, dan keperluan suci lainnya. Pemerintah Aceh berwenang memberikan hak guna bangunan dan hak guna usaha bagi penanaman modal dalam negeri dan penanaman modal asing sesuai dengan norma, standar, dan prosedur yang berlaku.

Pemerintah Pusat, Pemerintah Aceh dan pemerintah Kabupaten/Kota berkewajiban untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi serta menegakkan hak masyarakat terhadap pengelolaan lingkungan hidup dengan memberi perhatian khusus kepada kelompok rentan. Pemerintah Aceh dan pemerintah Kabupaten/Kota berkewajiban melakukan pengelolaan lingkungan hidup secara terpadu dengan memperhatikan tata ruang, melindungi sumber daya alam hayati, sumber daya alam nonhayati, sumber daya buatan, konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, cagar budaya, dan keanekaragaman hayati dengan memperhatikan hak-hak masyarakat adat dan untuk sebesar-besarnya bagi kesejahteraan penduduk.

Pemerintah, Pemerintah Aceh dan pemerintah Kabupaten/Kota berkewajiban melindungi, menjaga, memelihara, dan melestarikan Taman Nasional dan kawasan lindung. Pemerintah Aceh dan pemerintah Kabupaten/Kota berkewajiban mengelola kawasan lindung untuk melindungi keanekaragaman hayati dan ekologi. Pemerintah menugaskan Pemerintah Aceh untuk melakukan pengelolaan kawasan ekosistem Leuser di wilayah Aceh dalam bentuk pelindungan, pengamanan, pelestarian, pemulihan fungsi kawasan dan pemanfaatan secara lestari.

Kependudukan dan ketenagakerjaan

Orang Aceh adalah setiap individu yang lahir di Aceh atau memiliki garis keturunan Aceh, baik yang ada di Aceh maupun di luar Aceh dan mengakui dirinya sebagai orang Aceh. Penduduk Aceh adalah setiap orang yang bertempat tinggal secara menetap di Aceh tanpa membedakan suku, ras, agama, dan keturunan. Pemerintah, Pemerintah Aceh, dan pemerintah Kabupaten/Kota mengakui, menghormati, dan melindungi keanekaragaman etnik di Aceh. Pemerintah Aceh dan pemerintah Kabupaten/Kota mengakui dan melindungi hak setiap kelompok etnik yang ada di Aceh untuk diperlakukan setara dalam bidang politik, ekonomi, sosial, dan budaya.

Setiap tenaga kerja mempunyai hak yang sama untuk mendapat pekerjaan yang layak di Aceh. Pemerintah Aceh dan pemerintah Kabupaten/Kota memberikan kesempatan dan pelindungan kerja bagi tenaga kerja di Aceh dan dapat bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota asal tenaga kerja yang bersangkutan. Ketentuan tata cara pembentukan dan syarat keanggotaan dalam organisasi pekerja/buruh diatur dengan Qanun. Ketentuan pengerahan tenaga kerja ke luar negeri dan tata cara pelindungan diatur dalam Qanun berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Pendidikan dan kebudayaan

Setiap penduduk Aceh berhak mendapat pendidikan yang bermutu dan Islami sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Pendidikan tersebut diselenggarakan berdasarkan atas prinsip-prinsip demokrasi dan keadilan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai Islam, budaya, dan kemajemukan bangsa. Penduduk Aceh yang berusia 7 (tujuh) tahun sampai 15 (lima belas) tahun wajib mengikuti pendidikan dasar tanpa dipungut biaya. Pemerintah Pusat, Pemerintahan Aceh, dan Pemerintahan Kabupaten/Kota mengalokasikan dana untuk membiayai pendidikan dasar dan menengah.

Pemerintahan Aceh dan Pemerintahan Kabupaten/Kota menyediakan pendidikan layanan khusus bagi penduduk Aceh yang berada di daerah terpencil atau terbelakang. Pemerintah Aceh dan pemerintah Kabupaten/Kota memberikan kesempatan luas kepada lembaga keagamaan, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat dan dunia usaha untuk menyelenggarakan dan mengembangkan pendidikan yang bermutu sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pemerintah, Pemerintah Aceh dan pemerintah Kabupaten/Kota memfasilitasi penyelenggaraan pendidikan untuk mendapatkan tenaga kependidikan yang professional dari luar negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pemerintah Aceh meningkatkan fungsi Majelis Pendidikan Daerah yang merupakan salah satu wadah partisipasi masyarakat dalam bidang pendidikan yang tata cara pembentukan, susunan dan fungsinya diatur dalam Qanun Aceh.

Pemerintah Pusat, Pemerintah Aceh, dan Pemerintah Kabupaten/Kota melindungi, membina, mengembangkan kebudayaan dan kesenian Aceh yang berlandaskan nilai Islam dengan mengikutsertakan masyarakat dan lembaga sosial. Pemerintah Pusat, Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota, mengakui, menghormati dan melindungi warisan budaya dan seni kelompok etnik di Aceh sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Bahasa daerah diajarkan dalam pendidikan sekolah sebagai muatan lokal. Pemerintah dan Pemerintah Aceh memelihara dan mengusahakan pengembalian benda-benda sejarah yang hilang atau dipindahkan dan merawatnya sebagai warisan budaya Aceh sesuai dengan peraturan perundang-undangan diatur dengan Qanun Aceh.

Sosial dan kesehatan

Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota membangun panti sosial bagi penyandang masalah sosial dengan memberikan peran kepada masyarakat termasuk lembaga swadaya masyarakat. Setiap penduduk Aceh mempunyai hak yang sama dalam memperoleh pelayanan kesehatan dalam rangka mewujudkan derajat kesehatan yang optimal. Setiap penduduk Aceh berkewajiban untuk ikut serta dalam memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan perorangan, keluarga, dan lingkungan.

Setiap anak yatim dan fakir miskin berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang menyeluruh tanpa biaya. Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota wajib memberikan pelayanan kesehatan berdasarkan standar pelayanan minimal sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sepanjang tidak bertentangan dengan syari’at Islam. Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota dapat mengikutsertakan lembaga sosial kemasyarakatan untuk berperan dalam bidang kesehatan. Pemerintah Aceh dan pemerintah Kabupaten/Kota dapat mengikutsertakan lembaga sosial kemasyarakatan untuk berperan dalam program perbaikan, pemulihan psikososial, dan kesehatan mental akibat konflik dan bencana alam.

HAM dan Rekonsiliasi

Setiap penduduk berhak: antara lain atas kebebasan untuk melakukan penelitian akademik, kreasi seni, sastra, dan aktivitas budaya lain yang tidak bertentangan dengan syari’at Islam; Untuk memeriksa, mengadili, memutus, dan menyelesaikan perkara pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi sesudah UU 11/2006 diundangkan dibentuk Pengadilan Hak Asasi Manusia di Aceh yang putusannya memuat antara lain pemberian kompensasi, restitusi, dan/atau rehabilitasi bagi korban pelanggaran hak asasi manusia. Pemerintah Pusat, Pemerintah Aceh, dan Pemerintah Kabupaten/Kota serta penduduk Aceh berkewajiban memajukan dan melindungi hak-hak perempuan dan anak serta melakukan upaya pemberdayaan yang bermartabat.

Untuk mencari kebenaran dan rekonsiliasi dibentuk Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi di Aceh. Dalam menyelesaikan kasus pelangggaran hak asasi manusia di Aceh, Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi di Aceh dapat mempertimbangkan prinsip-prinsip adat yang hidup dalam masyarakat. Ketentuan tata cara pelaksanaan pemilihan, penetapan anggota, organisasi dan tata kerja, masa tugas, dan biaya penyelenggaraan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi di Aceh diatur dengan Qanun Aceh.

Lain-lain

Nama Aceh sebagai Daerah Provinsi dalam sistem NKRI berdasarkan UUD 1945 dan gelar pejabat pemerintahan yang dipilih akan ditentukan oleh DPRA setelah pemilihan umum tahun 2009 dengan Peraturan Pemerintah berdasarkan usul dari DPRA dan Gubernur Aceh. Sebelum hal tersebut dilaksanakan, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam tetap digunakan sebagai nama Provinsi.

Dalam hal adanya rencana perubahan UU 11/2006 dilakukan dengan terlebih dahulu berkonsultasi dan mendapatkan pertimbangan DPRA.

Kewenangan Pemerintah Aceh tentang pelaksanaan UU 11/2006 diatur dengan Qanun Aceh. Kewenangan pemerintah Kabupaten/Kota tentang pelaksanaan UU 11/2006 diatur dengan Qanun Kabupaten/Kota.

Perjanjian antara Pemerintah Pusat dengan negara asing atau pihak lain, yang antara lain berkenaan dengan perjanjian bagi hasil minyak dan gas bumi yang berlokasi di Aceh, dinyatakan tetap berlaku sampai berakhirnya masa perjanjian. Perjanjian bagi hasil dapat ditinjau kembali dan/atau diperpendek masa berlakunya jika ada kesepakatan antara kedua belah pihak yang mengadakan perjanjian.

Internet

Secara harfiah, internet (kependekan daripada perkataan 'interconnected-networking') ialah rangkaian komputer yang terhubung di dalam beberapa rangkaian. Manakala Internet (huruf 'I' besar) ialah sistem komputer umum, yang berhubung secara global dan menggunakan TCP/IP sebagai protokol pertukaran paket (packet switching communication protocol). Rangkaian internet yang terbesar dinamakan Internet. Cara menghubungkan rangkaian dengan kaedah ini dinamakan internetworking.

Kemunculan Internet

Rangkaian pusat yang membentuk Internet diawali pada tahun 1969 sebagai ARPANET, yang dibangun oleh ARPA (United States Department of Defense Advanced Research Projects Agency). Beberapa penyelidikan awal yang disumbang oleh ARPANET termasuk kaedah rangkaian tanpa-pusat (decentralised network), teori queueing, dan kaedah pertukaran paket (packet switching).

Pada 1 Januari 1983, ARPANET menukar protokol rangkaian pusatnya, dari NCP ke TCP/IP. Ini merupakan awal dari Internet yang kita kenal hari ini.

Pada sekitar 1990-an, Internet telah berkembang dan menyambungkan kebanyakan pengguna jaringan-jaringan komputer yang ada.

Internet dan Perkembangannya

Internet dijaga oleh perjanjian bi- atau multilateral dan spesifikasi teknikal (protokol yang menerangkan tentang perpindahan data antara rangkaian). Protokol-protokol ini dibentuk berdasarkan perbincangan Internet Engineering Task Force (IETF), yang terbuka kepada umum. Badan ini mengeluarkan dokumen yang dikenali sebagai RFC (Request for Comments). Sebagian dari RFC dijadikan Standar Internet (Internet Standard), oleh Badan Arsitektur Internet (Internet Architecture Board - IAB). Protokol-protokol internet yang sering digunakan adalah seperti, IP, TCP, UDP, DNS, PPP, SLIP, ICMP, POP3, IMAP, SMTP, HTTP, HTTPS, SSH, Telnet, FTP, LDAP, dan SSL.

Beberapa layanan populer di internet yang menggunakan protokol di atas, ialah email/surat elektronik, Usenet, Newsgroup, perkongsian file (File Sharing), WWW (World Wide Web), Gopher, akses sesi (Session Access), WAIS, finger, IRC, MUD, dan MUSH. Di antara semua ini, email/surat elektronik dan World Wide Web lebih kerap digunakan, dan lebih banyak servis yang dibangun berdasarkannya, seperti milis (Mailing List) dan Weblog. Internet memungkinkan adanya servis terkini (Real-time service), seperti web radio, dan webcast, yang dapat diakses di seluruh dunia. Selain itu melalui internet dimungkinkan untuk berkonikasi secara langsung antara dua pengguna atau lebih melalui program pengirim pesan instan seperti Camfrog, Pidgin (Gaim), Trilian, Kopete, Yahoo! Messenger, MSN Messenger dan Windows Live Messenger.

Beberapa servis Internet populer yang berdasarkan sistem Tertutup(?)(Proprietary System), adalah seperti IRC, ICQ, AIM, CDDB, dan Gnutella.

Budaya Internet

Jumlah pengguna Internet yang besar dan semakin berkembang, telah mewujudkan budaya internet. Internet juga mempunyai pengaruh yang besar atas ilmu, dan pandangan dunia. Dengan hanya berpandukan mesin pencari seperti Google, pengguna di seluruh dunia mempunyai akses internet yang mudah atas bermacam-macam informasi. Dibanding dengan buku dan perpustakaan, Internet melambangkan penyebaran(decentralization) / pengetahuan (knowledge) informasi dan data secara ekstrim.

Perkembangan Internet juga telah mempengaruhi perkembangan ekonomi. Berbagai transaksi jual beli yang sebelumnya hanya bisa dilakukan dengan cara tatap muka (dan sebagian sangat kecil melalui pos atau telepon), kini sangat mudah dan sering dilakukan melalui Internet. Transaksi melalui Internet ini dikenal dengan nama e-commerce.

Terkait dengan pemerintahan, Internet juga memicu tumbuhnya transparansi pelaksanaan pemerintahan melalui e-government.

Tata tertib Internet

Sama seperti halnya sebuah komunitas, Internet juga mempunyai tata tertib tertentu, yang dikenal dengan nama Nettiquette.

Isu moral dan undang-undang

Terdapat kebimbangan masyarakat tentang Internet yang berpuncak pada beberapa bahan kontroversi di dalamnya. Pelanggaran hak cipta, pornografi, pencurian identitas, dan ucapan benci (?) (Hate speech), adalah biasa dan sulit dijaga. Hingga tahun 2007, Indonesia masih belum memiliki Cyberlaw, padahal draft akademis RUU Cyberlaw sudah dibahas sejak tahun 2000 oleh Ditjen Postel dan Deperindag. UU yang masih ada kaitannya dengan teknologi informasi dan telekomunikasi adalah UU Telekomunikasi tahun 1999.

Internet juga disalahkan oleh sebagian orang karena dianggap menjadi sebab kematian. Brandon Vedas meninggal dunia akibat pemakaian narkotik yang melampaui batas dengan teman-teman chatting IRCnya memberi semangat. Shawn Woolley bunuh diri karena ketagihan dengan permainan online, Everquest. Brandes ditikam bunuh, dan dimakan oleh Armin Meiwes setelah menjawab iklan dalam internet.

Akses Internet

Negara dengan akses internet yang terbaik termasuk Korea Selatan (50% daripada penduduknya mempunyai akses jalurlebar - Broadband), dan Swedia. Terdapat dua bentuk akses internet yang umum, yaitu dial-up, dan jalurlebar. Di Indonesia, seperti negara berkembang dimana akses Internet dan penetrasi PC masih juga rendahlainnya sekitar 42% dari akses Internet melalui fasilitas Public Internet aksss seperti warnet , cybercafe, hotspot dll. Tempat umum lainnya yang sering dipakai untuk akses internet adalah di kampus dan dikantor.

Disamping menggunakan PC (Personal Computer), kita juga bisa mengakses Internet melalui Handphone (HP) menggunakan Fasilitas yang disebut GPRS (General Packet Radio Service). GPRS merupakan salah satu standar komunikasi wireless (nirkabel) yang memiliki kecepatan koneksi 115 kbps dan mendukung aplikasi yang lebih luas (grafis dan multimedia). Teknologi GPRS dapat diakses yang mendukung fasilitas tersebut. Pen-setting-an GPRS pada ponsel Tergantung dari operator (Simpati, Indosat, XL, 3) yang digunakan. Biaya akses Internet dihitung melalui besarnya kapasitas (per-kilobite) yang didownload.

Penggunaan Internet di tempat umum

Internet juga semakin banyak digunakan di tempat umum. Beberapa tempat umum yang menyediakan layanan internet termasuk perpustakaan, dan internet cafe/warnet (juga disebut Cyber Cafe). Terdapat juga tempat awam yang menyediakan pusat akses internet, seperti Internet Kiosk, Public access Terminal, dan Telepon web.

Terdapat juga toko-toko yang menyediakan akses wi-fi, seperti Wifi-cafe. Pengguna hanya perlu membawa laptop (notebook), atau PDA, yang mempunyai kemampuan wifi untuk mendapatkan akses internet.

Tokoh Tokoh Internet Dunia